Mekanisme Sukuk dan Transaksi Repo Syariah
Mekanisme Sukuk dan
Transaksi Repo Syariah
Sukuk
Sukuk (Obligasi Syariah) merupakan surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta
membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Jenis Sukuk
1. Sukuk Ijarah
Sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau
melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain
berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan
kepemilikan aset itu sendiri.
Mekanisme Sukuk Ijaroh
Keterangan:
Emiten menerbitkan sukuk ijarah
dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek ijarah
tertentu, dan pada saat yang
bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai
sukuk ijarah kepada emiten.
Penerbitan sukuk tersebut
memiliki struktur sebagai berikut:
1. Atas
penerbitan sukuk ijarah tersebut, emiten mengalihkan manfaat objek ijarah
(berupa
fixed asset milik
emiten yang sudah ada atau fixed asset milik pihak ketiga yang telah disewa
dengan jenis aset dan
spesifikasi yang jelas) kepada investor, dan investor yang diwakili wali
amanat sukuk menerima
manfaat objek ijarah dari emiten.
2. Investor yang diwakili wali amanat sukuk
memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten
untuk menyewakan
objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
3. Emiten selaku penerima kuasa dari investor
bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa)
menyewakan objek
ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai musta’jir (penyewa).
4. Atas objek ijarah yang disewa tersebut, pihak
ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
emiten.
5. Emiten meneruskan pembayaran sewa yang
diterima dari Pihak ketiga kepada investor
berupa cicilan fee
ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta sisa
fee ijarah pada saat
jatuh tempo sukuk.
2. Sukuk Mudharabah
Sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal
(shahibul maal) dan pihak lain
menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut
akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati
sebelumnya.
Kerugian
yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang
kerugian tersebut tidak ada unsur moral
hazard (niat tidak baik dari mudharib).
Mekanisme Sukuk Mudharobah
Keterangan:
Emiten menerbitkan sukuk
mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan
investor menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.
Penerbitan sukuk tersebut
memiliki struktur sebagai berikut:
1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh
emiten untuk modal kerja yaitu untuk
penyelesaian
proyek-proyek yang sedang dan akan dikerjakan;
2. Dari kegiatan usaha emiten, diperoleh
pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai
pendapatan bagi
hasil;
3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan
untuk investor dan emiten berasal dari gross profit
atau laba kotor dari
proyek kerjasama atas penjualan usaha jasa konstruksi dari satu atau
lebih proyek (proyek
yang sedang dan akan dikerjakan) dalam satu periode perhitungan
dikurangi biaya-biaya
dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati
4. Pada saat jatuh tempo, Emiten membayar kembali
modal kepada investor sebesar nilai
sukuk pada saat
penerbitan.
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih
bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan
proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
Keuntungan
maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing pihak.
4. Sukuk Istishna
Sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli
dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.
Adapun
harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih
dahulu berdasarkan kesepakatan.
Transaksi Repo Syariah
Transaksi penjualan
surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan
janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali surat berharga syariah
dari pihak kedua, dan janji dari pohak kedua untuk menjual kembali surat
berharga syariah tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dengan harga
yang disepakati. Masih banyak pro dan kontra terkait transaksi repo ini, apakah
boleh atau tidak menurut syariah, karena adanya janji terkait pembelian kembali
SBS, banyak yang berpendapat bahwa transaksi repo tidak ada bedanya dengan
bai’al-wafa yang dilarang oleh syariat.
Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah :
1. Tahap 1 = PIhak pertama menjual surat berharga
syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati (first
leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama
kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk
menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode
tertentu
2. Tahap 2 = pihak pertama berjanji untuk membeli kembali
surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali
surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah
pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
3. Tahap ke 3 = pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua
pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg)
Komentar
Posting Komentar