Mekanisme Sukuk dan Transaksi Repo Syariah


Mekanisme Sukuk dan Transaksi  Repo Syariah

Sukuk
Sukuk (Obligasi Syariah) merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Jenis Sukuk
1Sukuk Ijarah 
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Mekanisme Sukuk Ijaroh




Keterangan:
Emiten menerbitkan sukuk ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek ijarah
tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai
sukuk ijarah kepada emiten.

Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:
1.   Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut, emiten mengalihkan manfaat objek ijarah (berupa
fixed asset milik emiten yang sudah ada atau fixed asset milik pihak ketiga yang telah disewa
dengan jenis aset dan spesifikasi yang jelas) kepada investor, dan investor yang diwakili wali
amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
2.  Investor yang diwakili wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten
untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
3.  Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa)
menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai musta’jir (penyewa).
4.  Atas objek ijarah yang disewa tersebut, pihak ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
emiten.
5.  Emiten meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pihak ketiga kepada investor
berupa cicilan fee ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta sisa
fee ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.


2. Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya.
Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).

Mekanisme Sukuk Mudharobah

Keterangan:
Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan
investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.

Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:
1.  Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk modal kerja yaitu untuk
penyelesaian proyek-proyek yang sedang dan akan dikerjakan;
2.  Dari kegiatan usaha emiten, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai
pendapatan bagi hasil;
3.  Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari gross profit
atau laba kotor dari proyek kerjasama atas penjualan usaha jasa konstruksi dari satu atau
lebih proyek (proyek yang sedang dan akan dikerjakan) dalam satu periode perhitungan
dikurangi biaya-biaya dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati
4.  Pada saat jatuh tempo, Emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai
sukuk pada saat penerbitan.

3. Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

4. Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.
Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.


Transaksi Repo Syariah

Transaksi penjualan surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada pihak  kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan janji dari pohak kedua untuk menjual kembali surat berharga syariah tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dengan harga yang disepakati. Masih banyak pro dan kontra terkait transaksi repo ini, apakah boleh atau tidak menurut syariah, karena adanya janji terkait pembelian kembali SBS, banyak yang berpendapat bahwa transaksi repo tidak ada bedanya dengan bai’al-wafa yang dilarang oleh syariat.
Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah :
1.  Tahap 1 = PIhak pertama menjual surat berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati (first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode tertentu
2. Tahap 2 = pihak pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
3. Tahap ke 3 = pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, Dana Pinjaman Qrdh

Perbedaan KDPPLK Syariah dan KKPK