Perbedaan KDPPLK Syariah dan KKPK

Nama   : Sonia Ira Pertiwi
NIM     : 20181311005
Jrusan   : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah




Perbedaan KDPPLK Syariah & KKPK



Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip syariah dan mengacu pada transaksi syariah. Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional.

          Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KKDPLK Syariah)
menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya , dengan tujuan :
·    Penyusunan standar akuntansi syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
·   Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yangg belum diatur dalam SAK.
·   Auditor, meberikan pendapat agar laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah
·   Para pengguna laporan keuangan, menafsirkan informasi laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi syariah.


Di dalam isi KKDPLK Syariah membahas tentang :

Tujuan Laporan Keuangan
·      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi.
·      Informasi terhadap prinsip syariah (Informasi asset,kewajiban, pendapatan, dan beban)
·      Informasi mengenai pemenuhan tanggungjawab terhadap amanah dalam mengamankan dana
·      Informasi mengenai tingkat keuntungan penanam modal


Asumsi Dasar
·      Dasar Akrual (Diakui saat terjadinya transaksi)
·      Kelansungan Usaha (Kelangsungan usahanya di masa depan)


Karakteristik Laporan Keuangan

·      Tidak mengandung unsur riba (Memberikan tambahan  dalam pengembalian pada utang piutang)
·  Tidak mengandung unsur kezaliman (Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya dan     menggambil sesuatu yang bukan miliknya)
·      Tidak mengandung unsur maysir (Perjudian)
·      Tidak mengandung unsur gharar (Ketidakjelasan dan bisa merugikan salah satu pihak)
·      Tidak mengandung unsur haram (Sesuatu yang di larang dalam Al-Quran dan Hadist)
·      Tidak mengandung unsur risywah (Suap Menyuap)



Prinsip Transaksi Syariah

·     Persaudaraan (ukhuwah) : Seseorang tidak boleh mengambil keuntungan di atas kerugian orang lain
·      Keadilan (‘adalah) : Menempatkan sesuatu pada tempatnya
·      Kemaslahatan (maslahah) : bermanfaat untuk kepentingan bersama dan menolak kemudoratan
·      Keseimbangan (tawazun) : Semua pihak dapat merasakan manfat dari suatu kegiatan ekonomi
·   Unversalisme (syumuliyah) : Esensinya dapat dilakukan semua pihak tanpa membedakan suku,  agama, ras, dan golongan.



         Kerangka Konseptual merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal, dengan tujuan :
·   Untuk membantu Dewan Standar Akuntansu Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam pengembangan  SAK baru
·     Untuk membantu penyusunan laporan keuangan dalam menerapan SAK (Standar Akuntansi  Keuangan)
·       Untuk membantu auditor mengenai laporan keuangan harus sesuai SAK.
·    Untuk membantu laporan keuangan dalam menginterpretasikan informasi dalam laporan    keuangan.


Di dalam isi KKPK membahas tentang :

Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas.

Karekteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna
Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (informasi keuangan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, Dana Pinjaman Qrdh