Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah



Nama    : Sonia Ira Pertiwi
NIM     : 20181311005
Jurusan :  Manajemn Keuangan Perbankan Syariah



Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah





Kegiatan Oprasional Bank Syariah

1.    Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat pemilik dana (Shaibul maal) ke bank syariah yang berperan  sebagai pengelola dana (Mudharib). Penghimpunan dana bisa berupa investasi ataupun skema titipan.
                    
2.  Dana yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan dana.

3.  Dari penyaluran dana kepada berbagai pihak,bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi,margin dari jual beli dan fee dari sewa dan berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan.

4.    Pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati, adapun penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan di muka sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.

5.     Melakukan zakat dari penghasilan tersebut.



Prinsip-Prinsip dalam Penghimpunan Dana Bank Syariah

1. Wadiah
Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hukum yang harus di jaga dan dikembaliakan oleh yang penerima titipan,kapan pun si penitip menghendaki
Perinsip ini dapat di terapkan pada kegiatan penghimpunan dan berupa giro dan tabungan.

2. Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolahan uasaha.pihak yang menyediakan dana biasa di sebut dengan istilah shahibul maal,sedang pihak yang mengelolah uasaha biasa disebut dengan istilah mudharib. Bentuk kegiatan penghimpunan dana bank syariah (tabungan deposito,dan giro)



Prinsip-Prinsip dalam Penyaluran Dana Bank Syariah

Prinsip Jual Beli 
1. Murabahah  merupakan akad dimana Investor menyediakan barang tertentu dan melakuakan  kontrak untuk penjualan kembali ke klien dan perjanjian margin yang disepakati.

2.  Salam merupakan akad Jual-beli dimana barang yang dibeli biasanya belum ada atau masih  harus diproduksi. Dalam hal ini uang diserahkan sekaligus dimuka sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode pembiayaan.

3.  Istishna merupakan akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan selama  periode pembiayaan.

4.  Ijarah merupakan akad sewa-menyewa. Ada dua jenis Akad Ijarah yaitu:
·    Ijarah (operating lease), dimana pemilik penyewaan aset ke orang lain dengan kompensasi.
·    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (financial lease), dimana kontrak sewanya yang diakhiri dengan opsi penjualan/ pemindahan hak milik.

Prinsip Bagi Hasil
1. Mudharabah merupakan akad dimana pihak penyedia modal menyediakan dana bagi pihak pengelola modal, dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka, prinsip umumnya ialah penyedia modal (sahibul maal) menanggung resiko di modal saja dan pengelola modal (mudharib) menanggung resiko di waktu dan tenaga.

2. Musyarakah merupakan keuntungan yang dibagi sesuai proposisi modal yang disepakati, namun kerugian juga dibagi sesuai proposi kontribusi modal.


Prinsip Jasa
1. Qardh merupakan akad pinjam meminjam, akan tetapi karena akad “tabbaru” maka tidak diperkenan untuk mengambil keuntungan dari akad ini.

2.  Hawalah merupakan kontrak dimana suatu hutang atau kewajiban dapat dialihkan ke pihak yang lain. disini pihak pertama sudah terbebaskan dari kewajiban pemenuhan perjanjian.

3.  Khafalah merupakan kontak penjaminan dimana salah satu pihak akan menjamin bahwa pihak yang lain akan memenuhi kewajibannya dalam kurun waktu yang ditentukan.

4. Wakalah merupakan kontrak dimana seseorang atau institusi diberi wewenang untuk bertindak sebagai perwakilan individu atau institusi lain.

5. Rahn merupakan konsep dari gadai yang sesuai syariah



Sumber :

1. Oriza, Dina. 2018. Sistem Oprasional Bank Syariah di
2. Studi, Muslim. 2013. Akad-akad Perbankan Syariah di

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, Dana Pinjaman Qrdh

Perbedaan KDPPLK Syariah dan KKPK