Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah
Nama : Sonia Ira Pertiwi
NIM : 20181311005
Jurusan : Manajemn Keuangan Perbankan Syariah
Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah
Kegiatan Oprasional Bank
Syariah
1. Kegiatan
penghimpunan dana dari masyarakat pemilik dana (Shaibul maal) ke bank syariah
yang berperan sebagai pengelola dana (Mudharib). Penghimpunan dana bisa
berupa investasi ataupun skema titipan.
2. Dana
yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak
yang membutuhkan dana.
3. Dari
penyaluran dana kepada berbagai pihak,bank syariah selanjutnya menerima
pendapatan berupa bagi hasil dari investasi,margin dari jual beli dan fee dari
sewa dan berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran
dana lain yang dibolehkan.
4. Pendapatan
yang diterima dari kegiatan penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada
nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana
bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati, adapun
penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan
di muka sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.
5. Melakukan
zakat dari penghasilan tersebut.
Prinsip-Prinsip dalam Penghimpunan Dana Bank Syariah
1. Wadiah
Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak
lain,baik individu maupun badan hukum yang harus di jaga dan dikembaliakan oleh
yang penerima titipan,kapan pun si penitip menghendaki
Perinsip ini dapat di terapkan pada kegiatan penghimpunan dan berupa giro dan tabungan.
Perinsip ini dapat di terapkan pada kegiatan penghimpunan dan berupa giro dan tabungan.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua
bertanggung jawab atas pengelolahan uasaha.pihak yang menyediakan dana biasa di
sebut dengan istilah shahibul maal,sedang pihak yang mengelolah uasaha biasa
disebut dengan istilah mudharib. Bentuk kegiatan penghimpunan
dana bank syariah (tabungan deposito,dan giro)
Prinsip-Prinsip dalam Penyaluran Dana Bank Syariah
Prinsip Jual Beli
1. Murabahah merupakan akad
dimana Investor menyediakan barang tertentu dan melakuakan kontrak untuk
penjualan kembali ke klien dan perjanjian margin yang disepakati.
2. Salam
merupakan
akad Jual-beli dimana barang yang dibeli biasanya belum ada atau
masih harus diproduksi. Dalam hal ini uang diserahkan sekaligus
dimuka sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode pembiayaan.
3. Istishna
merupakan
akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan
selama periode pembiayaan.
4. Ijarah merupakan akad sewa-menyewa.
Ada dua jenis Akad Ijarah yaitu:
· Ijarah (operating lease), dimana pemilik
penyewaan aset ke orang lain dengan kompensasi.
· Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (financial
lease), dimana kontrak sewanya yang diakhiri dengan opsi penjualan/ pemindahan
hak milik.
Prinsip Bagi Hasil
1. Mudharabah
merupakan
akad dimana pihak penyedia modal menyediakan dana bagi pihak pengelola modal,
dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka, prinsip umumnya ialah penyedia
modal (sahibul maal) menanggung resiko di modal saja dan pengelola modal (mudharib)
menanggung resiko di waktu dan tenaga.
2. Musyarakah
merupakan keuntungan yang dibagi sesuai proposisi modal yang
disepakati, namun kerugian juga dibagi sesuai proposi kontribusi modal.
Prinsip Jasa
1. Qardh merupakan akad pinjam meminjam, akan tetapi karena akad
“tabbaru” maka tidak diperkenan untuk mengambil keuntungan dari akad ini.
2. Hawalah merupakan kontrak dimana suatu hutang atau kewajiban
dapat dialihkan ke pihak yang lain. disini pihak pertama sudah terbebaskan dari
kewajiban pemenuhan perjanjian.
3. Khafalah merupakan kontak penjaminan dimana salah satu pihak akan
menjamin bahwa pihak yang lain akan memenuhi kewajibannya dalam kurun waktu
yang ditentukan.
4. Wakalah merupakan kontrak dimana seseorang atau institusi diberi
wewenang untuk bertindak sebagai perwakilan individu atau institusi lain.
5. Rahn merupakan konsep dari gadai yang sesuai syariah
Sumber :
1. Oriza, Dina. 2018.
Sistem Oprasional Bank Syariah di
https://www.kompasiana.com/dina07699/5af6f205ab12ae62084c40c2/sistem-operasional-bank-syariah?page=all (di akses 17 September 2019).
2. Studi, Muslim.
2013. Akad-akad Perbankan Syariah di
https://muslimstudi.wordpress.com/2013/04/06/akad-akad-dalam-perbankan-syariah/
(di akses 16 September 2019).
Komentar
Posting Komentar