Kendala dan Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia
Nama : Sonia Ira Pertiwi
NIM : 20181311005
Jurusan : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah
Cara mengurangi risiko-risiko akibat
asymmetric information:
NIM : 20181311005
Jurusan : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah
Kendala
dan Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil
Bank
Syariah di Indonesia
Di
dalam perbankan syariah terdapat konsep yang mengatur hubungan bank dengan
nasabah yang didasarkan pada ajaran Islam. Seperti sistem pembiayaan yang
menuntut pada kejujuran dan amanah. Sehingga dalam hubungan ini akan terjadi
perbedaan informasi yang didapat, dimana pihak nasabah lebih banyak mengetahui
tentang informasi mengenai usaha yang dibiayai oleh bank syariah. Oleh karena
itu banyak kendala yang di hadapi oleh bank syariah seperti :
1. Principal Agent
Principal agent adalah hubungan
antara principal (Pemegang Saham) dengan
agent (Management) dimana principal memberikan wewenang kepada agent untuk mengelola
usaha sekaligus mengambil keputusan dalam perusahaan.
Permasalahan Principal-Agent, yaitu
terjadinya asymmetric information dalam hal ini pemilik dana tidak
diperbolehkan untuk ikut campur dalam masalah pengelolaan usaha sehingga
mudharib memiliki informasi yang lebih banyak
Risiko-risiko yang terjadi akibat asymmetric
information :
1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan
seperti yang disebut dalam kontrak
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya
tidak jujur
Jika mudharib (Pengelola Dana) melakukan
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan untuk kepentingan dirinya, maka
mudharib akan menanggung seluruh kerugian yang diakibatkan penyimpangan yang
dilakukan.
2. Asymetri Informasi
Asymetri informasi merupakan kondisi yang menunjukkan sebagian
investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memilikinya, artinya tidak
adanya keseimbangan informasi yang diterima oleh masing-masing pihak
Kondisi yamn menyebabkan terjadinya
Asymetri Informasi :
1. Para manajer perusahaan memiliki atau mengetahui
informasi secara superior atas aktivitas operasional dan strategi bisnis perusahaan
2. Isentif yang diberikan kepada manajer perusahaan
tidak diakomodasi secara sempurna dari para pemegang saham/pemilik perusahaan
3. Aturan-aturan akuntansi dan pengauditan tidak
sempurna
Ilustrasi
Pada tanggal 12 Januari 20XA, BPRS Bangun Marwah Warga
(BMW) dan Bapak Hendra menandatangani akad musyarakah permanen untuk pembiayaan usaha fotokopi senilai Rp
40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp 10.000.000
kontribusi Bapak Hendra. Bagi hasil didasarkan pada laba bruto (penjualan
dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80% Bapak Hendra.
Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai
bulan Februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20
April 20XA.
JURNAL
Tanggal 12 Januari BPRS (saat akad) membuka cadangan pembiayaan
musyarakah untuk Bapak Hendra.
12/01/XA
Db. Pos lawan komitmen administrative pembiayaan Rp 30.000.000
Kr. Kewajiban komitmen
administrative pembiayaan Rp
30.000.000
Tanggal 12 Januari (saat akad) BPRS membebankan biaya
administrasi sebesar 0,2% dari
nilai pembiayaan dan langsung
diambil dari rekening Bapak Hendra.
12/01/XA Db. Kas/Rekening
nasabah-Bapak Hendra Rp
60.000
Kr. Pendapatan
administrasi
Rp. 60.000
Tanggal 20 Januari BPRS mentransfer sebesar Rp
30.000.000 ke rekening Bapak Hendra
sebagai pembayaran porsi investasi BPRS.
20/01/XA Db. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Kr.
Kas/Rekening nasabah Rp.
30.000.000
Db. Kewajiban
komitmen administrative Rp.
30.000.000
Kr. Pos lawan komitmen
administrative Rp.
30.000.000
Tanggal 20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan lama
bruto usahanya sebesar Rp. 5.000.000
dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
20/02/XA Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 1.000.000
Kr.
Pendapatan bagi hasil musyarakah
RP. 1.000.000
(20%
x 5.000.000)
Tanggal 20 Maret 20XA Bapak Hendra melaporkan laba
bruto usahanya sebesar Rp. 4.000.000 dan
membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada
tanggal 25 Maret 20XA.
20/03/XA
Db. Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah Rp. 800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakh-akrual Rp. 800.000
25/03/XA Db. Kas/rek.nasabah
Rp. 800.000
Kr. Piutang pendapatan bagi hasil Rp. 800.000
Db. Pendapatan bagi hasil
musyarakah-akrual Rp. 800.000
Kr.
Pendapatan bagi hasil musyarakah Rp. 800.000
(20% x 4.000.000)
Tanggal 20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba
bruto usahanya sebesar Rp.6.000.000 dan
pada tanggal yang sama membayarkan secara
tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
20/04/XA Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 1.200.000
Kr.
Pendapatan bagi hasil musyarakah
RP. 1.200.000
(20%
x 6.000.000)
Tanggal 20
April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan musyarakah
sebesar Rp. 30.000.000 via debit
rekening.
20/04/XA Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 30.000.000
Kr. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Referensi
:
Lubis,
Aswadi. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada
Perbankan Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN.
Yaya,
Rizal.dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Praktik Kontemporer
Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
.
Komentar
Posting Komentar