Akuntansi Transaksi pembiayaan mudharabah dan Musyarakah

Nama       : Sonia Ira Pertiwi
NIM         : 20181311005
Jurusan     : Manajemenn Keuangan Perbankan Syariah



Akuntansi Transaksi pembiayaan mudharabah dan Musyarakah


MUDHARABAH

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana denan pengelola dana.  Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan merka, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.

Jenis Mudharabah
·      Mudharabah muthalaqah (Investasi tidak terikat)
Pemilik dana (Sahibul Mall) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya.
·      Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat)
pemilik dana (Sahibul Mall)  memberikan batasan kepada pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara atau obyek investasi.
·      Mudharabah Musyatarakah
bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

Syarat Pembagian Keuntungan dalam Pembiayaan Mudharabah
1.      Harus diperuntukan oelh kedua belah pihak
2.      Bagian keuntungan harus diketahui masing-masing pihak  dan harus sesia kesepaatan
3.      Penyedia dana menanggung semua kerugian dari mudharabah sedangkan pengelola dana tidak menanggung kerugian apapun, kecuali disebabkan oleh kesalahan yang sengaja, kelalain atau pelanggaran kesepakatan
4.      Pengelola dana wajib menanggung semua kerugian yang di sebabkan oleh kelalaiannya



Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PAPSI 2013 dan PSAK Nomor 105 paragraf 11) :
·      Prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil
Dasar pembagian hasil usaha = laba bruto (gross profit)
*bukan toral pendapatan usaha (omzet)

·      Prinsip Bagi Laba
Dasar pembagian = laba bersih  (laba bruto) - beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah


Alur Transaksi Mudharabah









1.      Mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah dengan mengisi formulir, lalu formulir tersebut diserahkan ke bank syariah berserta dokumen pendukung.
2.      Bank menyalurkan dana, dan nasabah menjalankan usahanya.
3.      Keuntungan hasil usaha akan dibagi antara bank (Sahibul mall) dengan Nasabah (Mudharib) sesuai dengan kesepakatan. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian dari  Mudharib, maka kerugian ditanggung bank.
4.      bank dan Nasabah menerima bagi hasil, sesuai dengan kesepakatan.
5.      Bank menerima pengembalian modal dari nasabah



Penjurnalan Transaksi Mudharabah

·         Penyerahan pembiayaan mudharabah
Pembiayaan mudharabah             xxx
             Kas / rekening nasabah                            xxx
·         Saat Akad berakhir
a. Nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah
      Kas/rekening nasabah                  xxx
               Pembayaran mudharabah               xxx

 b. Nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal mudharabah
Piutang pembiayaan mudharabah jatuh tempo            xxx
Pembiayaan mudharabah                                                               xxx




MUSYARAKAH

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.

Jenis Musyarakah
1.    Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para Mitra
·               Musyarakah Inan : Modal milik bersama dan keuntungan milik bersama
·               Musyarakah Abdn : Kerjasama dalam usaha praktik. (Cth : Konsultan, Praktik klinik)
·             Musyarakah Wujuh : Kerja sama tanpa memiliki modal, hanya dengan menggunakan nama baik          mereka.
·              Musyarakah  Muwafdhah : Kerjasama dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal,       aktivitas, dan utang piutang

 2. Berdasarkan Porsi Dana para Mitra
·               Musyarakah Permanen : Dana setiap mitra bersifat tetap, hingga akhir masa akad
·              Musyarakah menurun/biasa : Bagian dana salah satu mitra akan dialihkan bertahap kepada mitra         lainnya, mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha.


Objek akad Musyarakah
1.  Modal
Modal dapat berupa Kas (uang tunai, emas, perak dan lainnya) atau non kas (barang perdagangan,proprti, aset tetap dan lainnya).

2.  Kerja
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, kesamaan porsi kerja bukan menjadi syarat.

3. Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian harus diberikan secara propesional menurut bagian masing-masing.


Alur Transaksi Musyarakah





1.  Mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah dengan mengisi formulir, lalu formulir tersebut diserahkan ke bank syariah berserta dokumen pendukung.
2.  Bank (mitra pasif) menyalurkan dana, dan nasabah (mitra aktif)menjalankan usahanya.
3.  Keuntungan hasil usaha akan dibagi antara bank (mitra pasif) dengan Nasabah (mitra aktif) sesuai dengan kesepakatan. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian dari Nasabah (mitra aktif), maka kerugian ditanggung proporsinal terhadap modal masing-masing mirtra.
4.  Bank dan Nasabah menerima bagi hasil, sesuai dengan kesepakatan.
5.  Bank menerima pengembalian modal dari nasabah



  
Penjurnalan Transaksi Musyarakah
a.    Saat akad disepakati
            Pos lawan komitmen                          xxx
                      Kewjiban komitmen                     xxx

             Kas /Rekening nasabah                      xxx
                      Pendapatan administrasi               xxx
b.   Saat pembiayaan musyarakah oleh bank kepada nasabah
    Pembiayaan musyarakah               xxx
               Kas / rekening nasabah                        xxx
    
     Kewajiban komitmen                    xxx
               Pos lawan komitmen                                       xxx




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, Dana Pinjaman Qrdh

Ijaroh