Akuntansi Transaksi pembiayaan mudharabah dan Musyarakah
Nama : Sonia Ira Pertiwi
NIM : 20181311005
Jurusan : Manajemenn Keuangan Perbankan Syariah
Akuntansi
Transaksi pembiayaan mudharabah dan Musyarakah
MUDHARABAH
Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara pemilik dana denan pengelola dana. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan
kesepakatan merka, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola
dana.
Jenis
Mudharabah
· Mudharabah
muthalaqah (Investasi tidak terikat)
Pemilik dana (Sahibul
Mall) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan
investasinya.
· Mudharabah
Muqayyadah (investasi terikat)
pemilik dana (Sahibul
Mall) memberikan batasan kepada
pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara atau obyek investasi.
· Mudharabah
Musyatarakah
bentuk mudharabah dimana
pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Syarat
Pembagian Keuntungan dalam Pembiayaan Mudharabah
1. Harus
diperuntukan oelh kedua belah pihak
2. Bagian
keuntungan harus diketahui masing-masing pihak
dan harus sesia kesepaatan
3. Penyedia
dana menanggung semua kerugian dari mudharabah sedangkan pengelola dana tidak
menanggung kerugian apapun, kecuali disebabkan oleh kesalahan yang sengaja,
kelalain atau pelanggaran kesepakatan
4. Pengelola
dana wajib menanggung semua kerugian yang di sebabkan oleh kelalaiannya
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha (PAPSI 2013 dan PSAK Nomor 105 paragraf 11) :
· Prinsip
bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil
Dasar pembagian hasil usaha = laba bruto (gross profit)
*bukan
toral pendapatan usaha (omzet)
· Prinsip
Bagi Laba
Dasar pembagian = laba bersih (laba bruto) - beban yang berkaitan dengan
pengelolaan modal mudharabah
Alur Transaksi Mudharabah
1. Mengajukan
permohonan pembiayaan mudharabah dengan mengisi formulir, lalu formulir
tersebut diserahkan ke bank syariah berserta dokumen pendukung.
2. Bank
menyalurkan dana, dan nasabah menjalankan usahanya.
3. Keuntungan
hasil usaha akan dibagi antara bank (Sahibul mall) dengan Nasabah (Mudharib) sesuai
dengan kesepakatan. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian
dari Mudharib, maka kerugian ditanggung
bank.
4. bank
dan Nasabah menerima bagi hasil, sesuai dengan kesepakatan.
5. Bank
menerima pengembalian modal dari nasabah
Penjurnalan
Transaksi Mudharabah
·
Penyerahan
pembiayaan mudharabah
Pembiayaan mudharabah xxx
Kas / rekening nasabah xxx
·
Saat
Akad berakhir
a.
Nasabah pembiayaan mampu mengembalikan
modal mudharabah
Kas/rekening nasabah xxx
Pembayaran
mudharabah xxx
b. Nasabah pembiayaan tidak mampu
mengembalikan modal mudharabah
Piutang pembiayaan mudharabah jatuh tempo xxx
Pembiayaan mudharabah
xxx
MUSYARAKAH
Musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi
kontribusi dana.
Jenis
Musyarakah
1. Berdasarkan
perbedaan peran dan tanggung jawab para Mitra
· Musyarakah Inan : Modal milik bersama dan
keuntungan milik bersama
· Musyarakah Abdn : Kerjasama dalam usaha
praktik. (Cth : Konsultan, Praktik klinik)
· Musyarakah Wujuh : Kerja sama tanpa
memiliki modal, hanya dengan menggunakan nama baik mereka.
· Musyarakah
Muwafdhah : Kerjasama dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam
modal, aktivitas, dan utang piutang
2. Berdasarkan Porsi Dana para Mitra
· Musyarakah Permanen : Dana setiap mitra
bersifat tetap, hingga akhir masa akad
· Musyarakah menurun/biasa : Bagian dana
salah satu mitra akan dialihkan bertahap kepada mitra lainnya, mitra lain
tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha.
Objek
akad Musyarakah
1. Modal
Modal dapat berupa Kas (uang tunai, emas,
perak dan lainnya) atau non kas (barang perdagangan,proprti, aset tetap dan
lainnya).
2. Kerja
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan
merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, kesamaan porsi kerja bukan menjadi
syarat.
3. Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian harus
diberikan secara propesional menurut bagian masing-masing.
Alur
Transaksi Musyarakah
1.
Mengajukan permohonan pembiayaan
musyarakah dengan mengisi formulir, lalu formulir tersebut diserahkan ke bank
syariah berserta dokumen pendukung.
2. Bank (mitra
pasif) menyalurkan dana, dan nasabah (mitra aktif)menjalankan usahanya.
3.
Keuntungan hasil usaha akan dibagi
antara bank (mitra pasif) dengan Nasabah (mitra aktif) sesuai dengan
kesepakatan. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian dari Nasabah
(mitra aktif), maka kerugian ditanggung proporsinal terhadap modal
masing-masing mirtra.
4.
Bank dan Nasabah menerima bagi hasil,
sesuai dengan kesepakatan.
5.
Bank menerima pengembalian modal dari
nasabah
Penjurnalan
Transaksi Musyarakah
a.
Saat
akad disepakati
Pos lawan
komitmen xxx
Kewjiban
komitmen xxx
Kas /Rekening nasabah xxx
Pendapatan
administrasi xxx
b.
Saat
pembiayaan musyarakah oleh bank kepada nasabah
Pembiayaan
musyarakah xxx
Kas / rekening
nasabah xxx
Kewajiban komitmen xxx
Pos lawan komitmen xxx


Komentar
Posting Komentar