Akuntansi Penghimpunan Dana, Ilustrasi BSM Laporan Keuangan 2018

Nama    : Sonia Ira Pertiwi
NIM       : 20181311005
Jrusan   : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah





AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA, ILUSTRASI BSM LAPORAN KEUANGAN 2018


Penghimpunan dana adalah kegiatan usaha lembaga keuangan dalam menarik dan mengumpulkan dana dari masyarakat pemilik dana. Penghimpunan dana bank syariah mengunakan instrumen tabungan, deposit dan giro. Dengan menggunakan prinsip wadiah dan mudharobah.

Prinsip Penghimpunan Dana

1. Wadiah (Titipan)
            Titipan dari satu pihak ke pihak lain yang harus di jaga dan di kembalikan oleh penerima titipan, kapan pun si pentitip menghendaki.

Jenis wadiah
·         Wadiah yad-dhamanah
Titipan yang dapat di manfaatkan selama belum di kembalikan kepada penitip. Apabila hasil pemanfaatan dari titipan memperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
·         Wadiah yad-Amanah
 Titipan tidak boleh memanfaatkan titipan tersebut sampai penitip mengambil kembali titipannya.

2. Prinsip Mudharabah

Mudharabah (Bagi Hasil)
Perjanjian atas kerja sama upihak penyedia dana (Sahibul maal) dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan usaha (mudharib). Keuntungan hasil usaha di bagikan sesuai dengang nisbah bagi hasil yang di sepakati sejak awal.

Jenis Mudharabah
·        Mudharabah muthalaqah (Investasi tidak terikat)
Memberi kuasa penuh kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menjalankan usaha tanpa  batasan apapapun yang terkait dengan tempat, jenis usaha, pemasok dan konsumen usaha
·        Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat)
Pemilik dana (Sahibul Mall), memberi batasan kepada mudharib (Pengelola Usaha) terkait dengan jenis usaha, pemasok, tempat dan konsumen usaha
·        Mudharabah Musyatarakah
Pengelola dana (berdasarkan akad mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasibersama (berdasarkan akad musyarakah)

Instrumen Penghimpunan Dana dengan menggunakan prinsip Mudharobah dan Wadiah

1. TABUNGAN
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro.


Mudharabah
·      Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah (Menerima Setoran Nasabah)
Kas                                                 XXX
     Tabungan Mudharabah                        XXX

·         Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah (Penarikan Tabungan oleh Nasabah)
Tabungan Mudharabah               XXX
       Kas                                                          XXX








Wadiah
·            Transaksi penambahan tabungan wadiah (Menerima setoran nasabah)
 Kas                                   XXX
       Tabungan Wadiah                    XXX

·         Transaksi pengurangan tabungan wadiah (Penarikan tabungan oleh nasabah)
Tabungan wadiah         XXX
            Kas                                        XXX







GIRO
Penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro atau dapat di pindah bukukan.
Dalam giro wadiah intensif yang di terima adalah bonus yang bersifat sukarela. Sedangkan dalam giro mudharabah intensif yang di terima adalah bagi hasil dalam persentase tertentu sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah

Mudharabah
Hak pihak ketiga atas bagi hasil         XXX
      Giro Mudharobah                                           XXX

Wadiah
·         Menerima setoran nasabah (Pembukaan Giro)
Kas                           XXX
      Giro Wadiah                      XXX
·         Pencairan cek dari rekening giro wadiah
Giro wadiah             XXX
            Kas                                  XXX






DEPOSITO
Deposito Mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana memercayakan dananya untuk dikelola bank dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.

Mudharabah
·         Menerima setoran atau Investasi deposito Mudharabah
Kas                                                XXX
     Deposito Mudharabah                       XXX
·      Bagi Hasil
Kas                                         XXX
   Deposito Mudharabah                       XXX

·         Pencairan deposito secara Tunai
Deposito Mudharabah            XXX
      Kas                                                  XXX



SUMBER :

  1. Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
  2. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013
  3. Laporan Keuangan PT Bank Mandiri Syariah (31 Desember 2018). Di kutip dari https://www.mandirisyariah.co.id/














      







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Kegiatan Oprasional Bank Syariah

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, Dana Pinjaman Qrdh

Ijaroh