Akuntansi Penghimpunan Dana, Ilustrasi BSM Laporan Keuangan 2018
Nama : Sonia Ira Pertiwi
NIM : 20181311005
Jrusan : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah
NIM : 20181311005
Jrusan : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah
AKUNTANSI
PENGHIMPUNAN DANA, ILUSTRASI BSM LAPORAN KEUANGAN 2018
Penghimpunan
dana adalah kegiatan usaha lembaga keuangan dalam menarik dan mengumpulkan dana
dari masyarakat pemilik dana. Penghimpunan dana bank syariah mengunakan
instrumen tabungan, deposit dan giro. Dengan menggunakan prinsip wadiah dan
mudharobah.
Prinsip Penghimpunan Dana
1. Wadiah (Titipan)
Titipan dari satu pihak ke pihak lain
yang harus di jaga dan di kembalikan oleh penerima titipan, kapan pun si
pentitip menghendaki.
Jenis wadiah
·
Wadiah yad-dhamanah
Titipan yang dapat di manfaatkan
selama belum di kembalikan kepada penitip. Apabila hasil pemanfaatan dari
titipan memperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
·
Wadiah yad-Amanah
Titipan tidak boleh memanfaatkan titipan
tersebut sampai penitip mengambil kembali titipannya.
2. Prinsip
Mudharabah
Mudharabah (Bagi Hasil)
Perjanjian atas kerja sama upihak
penyedia dana (Sahibul maal) dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan
usaha (mudharib). Keuntungan hasil usaha di bagikan sesuai dengang nisbah bagi
hasil yang di sepakati sejak awal.
Jenis Mudharabah
· Mudharabah muthalaqah (Investasi tidak
terikat)
Memberi kuasa penuh kepada pengelola
usaha (Mudharib) untuk menjalankan usaha tanpa batasan apapapun yang terkait dengan tempat,
jenis usaha, pemasok dan konsumen usaha
· Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat)
Pemilik dana (Sahibul Mall), memberi
batasan kepada mudharib (Pengelola Usaha) terkait dengan jenis usaha, pemasok,
tempat dan konsumen usaha
· Mudharabah Musyatarakah
Pengelola dana (berdasarkan akad
mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasibersama (berdasarkan akad
musyarakah)
Instrumen Penghimpunan Dana dengan
menggunakan prinsip Mudharobah dan Wadiah
1. TABUNGAN
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro.
Mudharabah
· Transaksi
Penambahan Tabungan Mudharabah (Menerima Setoran Nasabah)
Kas XXX
Tabungan Mudharabah XXX
·
Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah
(Penarikan Tabungan oleh Nasabah)
Tabungan Mudharabah XXX
Kas XXX
Wadiah
·
Transaksi penambahan tabungan wadiah (Menerima
setoran nasabah)
Kas XXX
Tabungan
Wadiah XXX
·
Transaksi pengurangan tabungan wadiah (Penarikan
tabungan oleh nasabah)
Tabungan wadiah XXX
Kas XXX
GIRO
Penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet, giro atau dapat di pindah bukukan.
Dalam giro wadiah intensif yang di
terima adalah bonus yang bersifat sukarela. Sedangkan dalam giro mudharabah
intensif yang di terima adalah bagi hasil dalam persentase tertentu sesuai
dengan tingkat keuntungan bank syariah
Mudharabah
Hak pihak ketiga atas bagi hasil XXX
Giro
Mudharobah XXX
Wadiah
·
Menerima setoran nasabah (Pembukaan Giro)
Kas XXX
Giro
Wadiah XXX
·
Pencairan cek dari rekening giro wadiah
Giro wadiah XXX
Kas XXX
DEPOSITO
Deposito Mudharabah
adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana memercayakan dananya untuk
dikelola bank dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik dana dan bank
dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
Mudharabah
·
Menerima setoran atau Investasi deposito
Mudharabah
Kas XXX
Deposito Mudharabah XXX
· Bagi
Hasil
Kas XXX
Deposito Mudharabah XXX
·
Pencairan deposito secara Tunai
Deposito Mudharabah XXX
Kas XXX
SUMBER :
- Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
- Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)
2013
- Laporan Keuangan PT Bank Mandiri Syariah (31 Desember
2018). Di kutip dari https://www.mandirisyariah.co.id/



Komentar
Posting Komentar