Akuntansi Transaksi pembiayaan mudharabah dan Musyarakah
Nama : Sonia Ira Pertiwi NIM : 20181311005 Jurusan : Manajemenn Keuangan Perbankan Syariah Akuntansi Transaksi pembiayaan mudharabah dan Musyarakah MUDHARABAH Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana denan pengelola dana. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan merka, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Jenis Mudharabah · Mudharabah muthalaqah (Investasi tidak terikat) Pemilik dana (Sahibul Mall) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya. · Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) pemilik dana (Sahibul Mall) memberikan batasan kepada pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara atau obyek investasi. · Mudharabah Musyatarakah bentuk mudharabah dimana pengelola dana...