Postingan

Mekanisme Sukuk dan Transaksi Repo Syariah

Gambar
Mekanisme Sukuk dan Transaksi   Repo Syariah Sukuk Sukuk (Obligasi Syariah) merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan  emiten  kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa  bagi hasil  margin atau  fee , serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Jenis Sukuk 1 .  Sukuk Ijarah  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad  ijarah,  di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri. Mekanisme Sukuk Ijaroh Keterangan: Emiten menerbitkan sukuk ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek ijarah tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk ijarah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memi

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, Dana Pinjaman Qrdh

Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, Dana Pinjaman Qrdh KASUS 1 Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut : Jumlah pinjaman          : Rp 2.000.000 Lama pinjaman            : 4 bulan Biaya administrasi        : Rp 10.000 Buatlah jurnal untuk transaksi berikut. 1.       Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh . Db. Pinjaman qardh                                                               Rp 2.000.000             Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari                                                  Rp 2.000.000 Db. Rekening nasabah – Bpk Hari               

Ijaroh

IJARAH Kasus 1 Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan uasahanya. Pada awal bulan Maret 20XA, Bapak Hasanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapunn informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut : ·          Tujuan pembiayaan : Pembiayaan modal kerja untuk sebuah bangunan kantor ·          Jangka waktu : 18 bulan ·          Ujroh bank (margin sewa): Rp 4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·          Total harga sewa : Rp 64.051.372,01 ·          Uang muka nasabah : Rp 10.000.000 ·          Jumlah pembiayaan : Rp 50.000.000 ·          Sewa yang diangsur : Rp 54.051.372,01 (Pembiayaan bank Rp 50 juta + keuntungan bank) ·          Angsuran pembiayaan : Rp 3.002.854,00 (Rp 54.051.372,01 : 18 bulan) ·          Amortisasi perbulan : Rp 2.777.777,78 (Rp 50.000.000 : 18 bulan)