Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Praktek Pembiayaan Murabahah dan Ilustrasinya

Nama     : Sonia Ira Pertiwi NIM       : 20181311005 Jurusan  :  Manajemen Keuangan Perbankan Syariah Praktek Pembiayaan Murabahah dan Ilustrasinya PEMBIAYAAN Pembiayaan adalah fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Tujuan Pembiayaan 1. Tujuan pembiayaan untuk tingkat makro untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, tersedianya dana bagi peningkatan usaha,peningkatan produktivitas, membuka lapangan kerja baru, terjadinya distribusi pendapatan. 2. Tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. untukmemaksimalkan laba, meminimkan risiko, pendayagunaan sumber ekonomi, dan penyaluran kelebihan dana. Jenis-jenis pembiayaan   (a) Pembiayaan Investasi (b) Pembiayaan Modal Kerja (c) Pembiayaan Konsumsi MURABAHAH Murabahsh adalah

Kendala dan Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia

Nama      : Sonia Ira Pertiwi NIM        : 20181311005 Jurusan   : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah Kendala dan Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia Di dalam perbankan syariah terdapat konsep yang mengatur hubungan bank dengan nasabah yang didasarkan pada ajaran Islam. Seperti sistem pembiayaan yang menuntut pada kejujuran dan amanah. Sehingga dalam hubungan ini akan terjadi perbedaan informasi yang didapat, dimana pihak nasabah lebih banyak mengetahui tentang informasi mengenai usaha yang dibiayai oleh bank syariah. Oleh karena itu banyak kendala yang di hadapi oleh bank syariah seperti : 1. Principal Agent Principal agent adalah hubungan antara   principal (Pemegang Saham) dengan agent (Management) dimana principal memberikan wewenang kepada agent untuk mengelola usaha sekaligus mengambil keputusan dalam perusahaan. Permasalahan Principal-Agent, yaitu terjadinya asymmetric information dalam hal ini pemilik dana tidak diperbolehkan unt