Praktek Pembiayaan Murabahah dan Ilustrasinya
Nama : Sonia Ira Pertiwi
NIM : 20181311005
Jurusan : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah
NIM : 20181311005
Jurusan : Manajemen Keuangan Perbankan Syariah
Praktek
Pembiayaan Murabahah dan Ilustrasinya
PEMBIAYAAN
Pembiayaan adalah fasilitas penyediaan
dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
Tujuan Pembiayaan
1. Tujuan pembiayaan untuk tingkat makro
untuk meningkatkan ekonomi
masyarakat, tersedianya dana bagi peningkatan usaha,peningkatan produktivitas,
membuka lapangan kerja baru, terjadinya distribusi pendapatan.
2. Tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro.
untukmemaksimalkan laba, meminimkan
risiko, pendayagunaan sumber ekonomi, dan penyaluran kelebihan dana.
Jenis-jenis pembiayaan
(a) Pembiayaan
Investasi
(b) Pembiayaan Modal Kerja
(c) Pembiayaan Konsumsi
MURABAHAH
Murabahsh adalah Perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Dimana bank
memebeli barang yang di butuhkan nasabah, kemudian menjual ke nasabah dengan
harga pokok + margin keuntungan yang
telah di sepakati
Syarat Murabahah menurut Antonio
(2003:102)
(1) Penjual memberi
tahu biaya modal kepada nasabah
(2) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang
ditetapkan
(3) Kontrak harus bebas dari rib
(4) Penjualharus menjelaskan kepada pembeli bila
terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
(5) Penjual harus menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara hutang.
ILUSTRASI
Kasus 1
Pada tanggal 1 Maret 20XA PT Kemal Sejahtera melakukan
negosiasi dengan BPRS Khairullahi untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan
pesanan pembelian 1 set server seharga Rp80.000.000
Harga
Total Barang
|
Rp80.000.000
|
Uang Muka
|
Rp20.000.000
|
Pembiayaan oleh
BPRS
|
Rp.60.000.000
|
Margin
|
Rp7.375.570,25
|
Harga Jual
|
Rp87.375.570,25 (Harga barang+Margin)
|
Jumlah Bulanan Angsuran
|
18 bulan
|
Biaya
Administrasi
|
0,5% dari
pembiayaan oleh BPRS
|
Diminta:
1. Hitunglah angsuran perbulan yang harus di bayar
oleh PT Kemal Sejahtera
2. Hitunglah presentase keuntunfan dari total piutanf
neto
3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam
setiap angsuran perbulan yang harus dibayar oleh PT KemalSejahtera jika
menggunakan metode proposional
Pembahasan :
1. Angsuran per bulan = Total Piutang – Uang Muka / Jumlah
Bulan Pelunasan
= (87.375.570,25 – 20.000.000)/18
= 67.375.570,25 / 18
= Rp3.743.087,24
2. Presentase keuntungan =
Total margin / Total piutang bersih x 100%
= (7.375.570,25 / 67.375.570,25) x 100%
=
10,946%
3. Margin per bulan = persentase keuntungan x angsuran per
bulan
=
10,946% x Rp3.743.087,24
= Rp409.718
Pokok per bulan = angsuran per bulan – margin per bulan
= Rp3.743.087,24 – Rp409.718
= Rp3.333.369
Dengan demikian, untuk setiap
pembayaran angsuran sebesar Rp3.743.087,24 per bulan, terkandung di dalamnya
margin sebesar Rp409.718 dan pokok sebesar Rp3.333.369.
Kasus 2
Denagn menggunakan data pada Kasus 1, buatlah jurnal
untuk transaksi berikut:
1) Tanggal 3 Maret 20XA, PT Kemal
Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000 kepada BPRS.
03/03/20XA
Db. Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera 20.000.000
Kr. Uang
muka
20.000.000
2) Tanggal 8 Maret 20XA, untuk keperluan transaski
murabahah dengan PT Kemal Sejahtera, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT
Kemal sejahtera kepada pemasok senilai Rp80.000.000 secara tunai.
08/03/20XA
Db. Persediaan asset murabahah 80.000.000
Kr.
Kas/rekening nasabah-pemasok 80.000.000
3) Tanggal 10
Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal Sejahtera.
Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT Kemal
Sejahtera.
10/03/20XA
Db. Piutang murabahah 87.375.570,25
Kr.
Persediaan asset murabahah 80.000.000
Kr. Margin
murabahah yang ditangguhkan 7.375.570,25
4) Pada tanggal
akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai
pengurang piutang murabahah.
03/03/20XA
Db. Uang muka
20.000.000
Kr. Piutang
murabahah
20.000.000
5) Pada tanggal
akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh
BPRS.
03/03/20XA
Db. Rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 100.000
Kr. Pendapatan
administrasi 100.000
(0,5% x 20.000.000)
6) Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran
pertama nasabah membyara sebesar Rp3.743.087,24
10/04/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.718
7) Pada pembayaran bualn mei, hingga tanggal jatuh
tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran dari PT Kemal
Sejahtera. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei,
sebesar Rp3.743.087,24 melalui debit rekening.
10/05/20XA
Db. Piutang murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah-akrual 409.718
20/05/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah jatuh tempo
3.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah-akrual 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.718
8) Tanggl 10
Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit
rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal
Sejahtera untuk membayar angsuran ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya
Rp1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp1.000.000.
10/06/20XA Db.
Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 1.000.000
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo
2.743.087,24
Kr.
Piutang murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 409.718
Kr. Pendapatan margin murabahah 109.460
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual 300.258
*pendapatan margin murabahah = persentase keuntungan x angsuran yang
dibayarkan
= 10,946% x 1.000.000 = Rp109.460
*pendapatan margin murabahah-akrual
= Margin murabahah ditangguhkan – pendapatan margin murabahah
= Rp409.718 – Rp109.460 = Rp300.258
9) Tanggal 15 Juni, PT Kemal Sejahtera membayar
kekurangan pembayaran angsurannya sebesar 2.743.087,24.
15/06/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 2.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah jatuh tempo
2.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah-akrual 300.258
Kr.
Pendapatan margin murabahah 300.258
10) Hingga tanggal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak
memenuhi kewajiban pembayaran angsuran keempat.
10/07/20XA
Db. Piutang murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah-akrual 409.718
11) PT Kemal
Sejahtera baru membayar kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena
ketidakdisipilan PT Kemal Sejahtea tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana
yang telah disepakati dalam akad, yaitu sebesar 10% dari total pendapatan
margin akrual yang tertunggak. PT Kemal Sejahtera mengakui ketidakdispilinannya
dan bersedia mmbayarnya. Semua pembayran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA
05/08/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah jatuh tempo
3.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah-akrual* 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.718
05/08/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 40.972
Kr.
Rekening dana kebajikan* 40.972
*dana kebajikan = 10% x total margin akrual
= 10% x 409.718 =
409.972
12) Tanggal 10
Agutus 20XA, PT Kemal Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan
nilai buku Rp52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar
Rp46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp5.736.554,64. Disepakati
pada saat pelunasan bahwa potongan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin
murabahah yang masih ditangguhkan.
- Margin yang
ditangguhkan = Rp5.736.554,64
- Potongan pelunasan
= 80% x Rp5.736.554,64 = Rp 4.589.243,71
- Pendapatan margin
murabahah = margin yang ditangguhkan –
potongan pelunasan
= Rp5.736.554,64 – Rp4.589.243,71
= Rp1.147.311
10/08/20XA
Db. Beban potongan pelunasan murabahah 4.589.243,71
Kr. Piutang
murabahah
4.589.243,71
Db. Kas/rekening nasabah 47.813.977,66
Kr. Piutang
murabahah
47.813.977,66
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 5.736.554,64
Kr.
Pendapatan margin mrabahah 5.736.554,64
13) Buatlah
jurnal untuk tanggal 10 Agustus 20XA, jika potongan pelunasan dilakukan setelah
pelunasan dan bukan saat pelunasan seperti pada poin 12 di atas.
10/08/20XA Db.
Kas/rekening nasabah
52.403.221,30
Kr.
Piutang murabahah
52.403.221,30
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 5.736.554,64
Kr. Pendapatan margin murabahah 5.736.554,64
Db. Beban potongan pelunasan 4.589.243,71
Kr.
Kas/rekening nasabah
4.589.243,71
Komentar
Posting Komentar